Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus, Polisi Sita Rp3,2 Miliar dari Rumah Mewahnya
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus RAM, seorang bandar narkoba kelas kakap yang kerap beroperasi di Riau. Pria berusia 26 tahun ini diamankan di rumahnya di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan panjang pada 21 November 2022. Bahkan dari rumah pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,2 miliar.
"Sebelumnya beberapa bulan yang lalu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana narkotika di Pekanbaru dengan barang bukti 4 Kg sabu dan 45 ribu pil ekstasi. Dari pengungkapan itu kita lakukan penelusuran," ungkap Pria saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Mantan Direktur Pamobvit Polda Riau itu mengatakan, dari tangkapan tersebut, tim melalui penelusuran dan berhasil mengantongi indentitas bandar yang kerap memasok barang haram itu ke sejumlah wilayah di Riau, termasuk Pekanbaru.
"Tersangka ini sudah 9 bulan kami cari, dia berpindah-pindah tempat seperti ke Semarang, Yogyakarta, Padang dan balik lagi ke rumahnya di Bengkalis dan di situ kita tangkap," bebernya.
Dia mengungkapkan, ketika melakukan penangkapan, Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menemukan tersangka RAM beserta barang bukti uang tunai Rp3,2 miliar. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Honda Civic Turbo, buku tabungan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
"Barang bukti ini adalah rangkaian transaksi narkoba dari tahun 2021, ada kaitannya dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang ini secara cash ditemukan dirumah yang bersangkutan," katanya.
Bahkan, lanjut Pria, di rekening pelaku juga ditemukan uang sebesar Rp160 juta. Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap uang tersebut.
"Apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti. Ada pelaku lainnya berinisial R, sebagai partner," tambahnya.
Pria mengatakan, RAM merupakan bandara kelas kakap yang diketahui sudah berhubungan langsung dengan kartel narkoba di luar negeri.
"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sekaligus yang besangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010. Pelaku kini terancam hukuman mati tau penjara maksimal seumur hidup.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :