PEKANBARU - Kejati Riau saat ini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit di Riau yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) kemarin.
"Sesuai dengan rekomendasi dari komisi II itu, nanti dibentuk tim terpadu dulu. Jadi kita menunggu dibentuknya tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, BPN dan pemerintah daerah," kata Raharjo kepada Halloriau.com, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya tim terpadu itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bisa lebih maksimal dan tepat.
"Karena nanti dengan tim terpadu itu, bisa mengefektifkan gerakan ataupun langkah-langkah yang akan kita ambil ke depannya," ujarnya.
"Jadi nanti data perusahaan A, perusahaan B yang tidak punya HGU, itu kan yang punya dinas perkebunan dan BPN. Makanya dibentuk dulu tim, dan akan kita laporkan dulu kepada pak Kajati, bagaimana nanti kita ikut petunjuk beliau," tuturnya.
Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang menaungi persoalan ini.
"Ini juga harus kita pertimbangkan dengan adanya UU cipta kerja. Kita juga kan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa serta merta langsung bertindak," sebutnya.
"Karena kalau salah, kita nanti bisa digugat praperadilan atau perdata sama mereka. Karena mereka berlindung di balik UU cipta kerja tadi," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :