Pemodal Perambahan Hutan Kawasan TNTN Diringkus Gakkum KLHK
Selasa, 22 November 2022 - 14:05:43 WIB
|
Gakkum KLHK tangkap pemodal perambahan Kawasan TNTN Riau (foto/Bayu) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus aktor intelektual perambah hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Didukung Korwas PPNS Polda Riau, pemodal perambahan berinisial S (40) ditangkap setelah sempat buron.
S merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan TNTN Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TNTN yang dilaksanakan Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022.
Dalam operasi tersebut, tim menangkap empat orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon. Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan satu unit alat berat excavator di kawasan TN Tesso Nilo.
Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah divonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada 10 November 2022, personel Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TNTN.
Namun ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK menbentuk Tim Gabungan didukung Korwas PPNS Polda Riau, berhasil menangkap S di Pekanbaru hari Senin (14/11/2022).
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan, salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Saat ini TNTN mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis. Penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan," ungkapnya.
"Dalam lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa enam kasus illegal logging. Serta enam kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat excavator. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 sampai 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah", jelas Sustyo.
Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks. Untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TNTN yang merupakan habitat gajah liar Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan. Baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat, dan merugikan negara," pungkas Rasio Ridho Sani.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :