Awas Ditilang, Ini 10 Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Mobile
Senin, 21 November 2022 - 11:17:05 WIB
PEKANBARU - Ditlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Pekanbaru pada Senin (21/11/2022). Nantinya setiap pelanggar dikenakan sanksi tilang jika terekam oleh petugas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak menggunakan ETLE Mobile ini.
Di antaranya adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dan tidak mengenakan sabuk pengaman keselamatan. Kemudian mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, dan menggunakan plat nomor palsu.
Kemudian berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm. Serta berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Dalam penerapannya, metode tilang dengan ETLE Mobile juga tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan. Dilihat halloriau.com dari situs resmi Korlantas Polri, Perangkat ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.
Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan. Serta pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website. bisa juga datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA). Untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :