PEKANBARU - Tim Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami dugaan kredit fiktif Rp1,8 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Masih proses penyidikan," kata Ferry saat dikonfirmasi Halloriau.com, Jumat (18/11/2022).
Ferry mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPKP Riau untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, yang mana dua diantaranya saksi ahli dari Kemenkeu dan Ahli Pidana.
Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik, belum lama ini.
"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy beberapa waktu lalu.
Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak Badan PKP Perwakilan Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," ucap Teddy.
Teddy memaparkan, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Pihak BRK Syariah Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.
Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :