Dipindah ke Rudenim, WNA Myanmar Mantan Napi Rutan Dumai Segera Dideportasi
Jumat, 18 November 2022 - 13:24:35 WIB
PEKANBARU - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial WH diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru oleh Kantor Imigrasi Dumai.
WNA asal Myanmar, berinisial WH ini diketahui merupakan mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa penjara di Rutan Dumai.
Kanim Dumai, Rezeki Putera Ginting mengatakan, WH sebelumnya ditangkap karena melakukan Ilegal fishing di perairan Indonesia.
"Warga negara myanmar yang diserahkan merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan kelas IIB dumai akibat melakukan tindak pidana illegal fishing," ungkapnya, Jumat (18/11/2022).
Berdasarkan putusan PN Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan dumai, WH diserahkan pihak Rutan kepada Kanim dumai. Selanjutnya melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rudenim menunggu jadwal pendeportasian," tuturnya.
"Sebab, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Riau menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di wilayah NKRI demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan UU yang berlaku. Dengan demikian, setiap WNA dapat menghargai hukum yang berlaku di indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada," tegas Jahari.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :