Akibat Overstay, Seorang WNA asal Singapura Dideportasi Imigrasi Selatpanjang
Rabu, 16 November 2022 - 11:15:03 WIB
PEKANBARU - Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura inisial LTY, dideportasi dari Selatpanjang pada Senin (14/11/2022).
Itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana. Hasil pemeriksaan WNA tersebut diduga telah melewati batas izin tinggal.
"Tindakan tersebut diambil setelah pemeriksaan yang dilakukan melalui seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) terhadap informasi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang melewati batas (overstay) dari Satuan Intelkam Polres Kabupaten kepulauan Meranti," sebut Maryana dikutip dari Antarariau.com, Selasa (15/11/2022).
LTY diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022. LTY menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai 12 Oktober 2022.
Lalu 9 November 2022, LTY diamankan Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak memakai kapal Ferry Batam. LTY diamankan atas dugaan melewati izin tinggal.
Maryana mengatakan, WNA Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas keimigrasian.
Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WNA Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
"Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada 9 November 2022 oleh Polres Meranti kepada seksi inteldakim. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaan lanjutan dilakukan,” kata Maryana.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham RiauM Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan jajaran Kanim Selatpanjang. Ia memberi pesan agar terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.
Pesan itu juga disampaikan Jahari untuk jajaran pemasyarakatan dan komitmen yang kuat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi maksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :