Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut, Ada Penetapan Tersangka?
Senin, 14 November 2022 - 16:55:50 WIB
JAKARTA - Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus gangguan ginjal akut. Namun sebelum itu, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus itu.
"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya," sebut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Senin (14/11/2022).
Dikutip Detik.com, Pipit mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus itu. Gangguan gagal ginjal akut diduga dipicu cemara etilen glikol dalam obat sirop.
"Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, gitu aja, nanti kita umumkan pasti," sebut Brigjen Pipit.
Ia mengatakan gelar perkara ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan. Ia mengatakan ada sejumlah temuan saat polisi mendatangi beberapa perusahaan yang diduga memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) di atas ambang batas. Di antaranya PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Semuanya nanti ini kan kita dapat temuan-temuan di lapangan kemarin ya kan. Ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada beberapa distributor yang dia mendistribusikan dari pemasok. Diduga ada ditemukan beberapa drum ya yang mengandung EG dan DEG," sebut Brigjen Pipit
"Ternyata mereka bukan hanya ketiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan," ujar Pipit. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :