www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugat PT CRS, KUD Langgeng Didukung Pengurus Unit, Kades dan BPD 12 Desa
Jumat, 11 November 2022 - 15:53:43 WIB
Pengurus KUD Langgeng dan seluruh Kades serta BPD 12 desa di wilayah KUD Langgeng saat menghadiri sidang di PN Teluk Kuantan, Kamis (10/11/2022) kemarin.(foto: dok/halloriau.com)
Pengurus KUD Langgeng dan seluruh Kades serta BPD 12 desa di wilayah KUD Langgeng saat menghadiri sidang di PN Teluk Kuantan, Kamis (10/11/2022) kemarin.(foto: dok/halloriau.com)

Baca juga:

Gugat PT CRS, KUD Langgeng Didukung Pengurus Unit, Kades dan BPD 12 Desa
Gugat PT CRS, Ratusan Anggota KUD Langgeng Datangi PN Teluk Kuantan
Langgar Kesepakatan, KUD Langgeng akan Gugat PT CRS

TELUK KUANTAN - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

PT CRS digugat karena dinilai mengingkari kesepakatan atau wanprestasi atas perjanjian kerjasama nomor 89 tahun 2003, kemudian kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 dan kesepakatan tanggal 16 Mei 2011.

Gugatan perdata KUD Langgeng ini telah menjalani sidang perdana di PN Teluk Kuantan, Kamis (10/11/2022) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.

Perkara ini dilanjutkan ke persidangan setelah upaya mediasi oleh majelis hakim tidak mendapat kesepakatan atau gagal.

Dalam menghadapi perkara ini, pengurus KUD Langgeng mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota KUD.

Tidak hanya itu, seluruh pengurus unit, Kepala Desa dan BPD di 12 desa yang berada di wilayah KUD Langgeng juga turut memberikan dukungan kepada pengurus KUD.

"Kami para Kades dan BPD serta pengurus unit di 12 desa ini mendukung penuh atas langkah yang diambil oleh pengurus KUD," ujar Nang Didi selaku Kades Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (11/11/2022).

Apalagi kata Nang Didi, langkah yang telah diambil pengurus KUD ini sudah hasil keputusan bersama dalam rapat anggota.

Nang Didi berharap, apa yang dilakukan pengurus KUD dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat atau anggota ini bisa terwujud.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan KUD Langgeng ke PT CRS lanjut ke persidangan setelah mediasi gagal. Sidang pokok perkara telah dimulai pada Kamis, (10/11/2022) di PN Teluk Kuantan.

Sidang perdana dihadiri langsung oleh Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin bersama 12 kepala desa, ketua BPD dan pengurus unit.

Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pengurus KUD Langgeng dalam memperjuangkan hak-hak anggota melalui proses hukum.

"Mediasi sudah dilakukan, tapi perusahaan menolak tuntutan kami. Sehingga, kami sepakat melanjutkan persidangan," sebut kuasa hukum KUD Langgeng, Agus Margodono SH didampingi Nasrizal SH MH.

KUD Langgeng menggugat PT Citra Riau Sarana (CRS) senilai Rp50 miliar. Sebab, PT CRS telah ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan pada 6 September 2022.

Dikatakan Agus, PT CRS tidak menjalankan perjanjian kerja sama nomor 89 tahun 2003, kemudian kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 dan kesepakatan tanggal 16 Mei 2011.

"PT CRS tidak menjalankan perjanjian kerja sama nomor 89 tertanggal 19 mei 2003 pada pasal 6 ayat 1. Perusahaan juga ingkar janji melaksanakan kesepakatan tanggal 30 juni 2008 dan 16 mei 2011," kata Agus.

Karena itu, KUD Langgeng meminta pengadilan untuk sita jamin kebun inti hak guna usaha (HGU) PT CRS yang berada di Desa Bumimulya, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kemudian, KUD Langgeng meminta majelis hakim menghukum PT CRS untuk mengganti lahan plasma seluas 199,33 hektare.

"Caranya dengan melepaskan HGU lahan inti perusahaan yang saat ini diduduki oleh anggota masyarakat, kemudian menyerahkannya untuk menutupi kekurangan lahan plasma," ujar Agus.

KUD Langgeng meminta agar majelis hakim memerintahkan PT CRS untuk mengurus sertifikat lahan plasma hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Karena wanprestasi ini, KUD Langgeng menderita kerugian materiil Rp50 miliar. PT CRS harus mengganti kerugian ini," tutur Agus.

Menurut Agus, perhitungan kerugian materiil berdasarkan perhitungan biaya perawatan, pemupukan kebun plasma seluas 6.000 hektare selama dua tahun.

"Soalnya, kebun sawit diterima penggugat tidak layak dan tidak produktif seluas 6.000 hektare," tegas Agus.

Selain itu, KUD Langgeng juga menderita kerugian immateriil senilai Rp5 miliar.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved