TELUK KUANTAN - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
PT CRS digugat karena dinilai mengingkari kesepakatan atau wanprestasi atas perjanjian kerjasama nomor 89 tahun 2003, kemudian kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 dan kesepakatan tanggal 16 Mei 2011.
Gugatan perdata KUD Langgeng ini telah menjalani sidang perdana di PN Teluk Kuantan, Kamis (10/11/2022) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.
Perkara ini dilanjutkan ke persidangan setelah upaya mediasi oleh majelis hakim tidak mendapat kesepakatan atau gagal.
Dalam menghadapi perkara ini, pengurus KUD Langgeng mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota KUD.
Tidak hanya itu, seluruh pengurus unit, Kepala Desa dan BPD di 12 desa yang berada di wilayah KUD Langgeng juga turut memberikan dukungan kepada pengurus KUD.
"Kami para Kades dan BPD serta pengurus unit di 12 desa ini mendukung penuh atas langkah yang diambil oleh pengurus KUD," ujar Nang Didi selaku Kades Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (11/11/2022).
Apalagi kata Nang Didi, langkah yang telah diambil pengurus KUD ini sudah hasil keputusan bersama dalam rapat anggota.
Nang Didi berharap, apa yang dilakukan pengurus KUD dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat atau anggota ini bisa terwujud.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan KUD Langgeng ke PT CRS lanjut ke persidangan setelah mediasi gagal. Sidang pokok perkara telah dimulai pada Kamis, (10/11/2022) di PN Teluk Kuantan.
Sidang perdana dihadiri langsung oleh Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin bersama 12 kepala desa, ketua BPD dan pengurus unit.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pengurus KUD Langgeng dalam memperjuangkan hak-hak anggota melalui proses hukum.
"Mediasi sudah dilakukan, tapi perusahaan menolak tuntutan kami. Sehingga, kami sepakat melanjutkan persidangan," sebut kuasa hukum KUD Langgeng, Agus Margodono SH didampingi Nasrizal SH MH.
KUD Langgeng menggugat PT Citra Riau Sarana (CRS) senilai Rp50 miliar. Sebab, PT CRS telah ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan pada 6 September 2022.
Dikatakan Agus, PT CRS tidak menjalankan perjanjian kerja sama nomor 89 tahun 2003, kemudian kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 dan kesepakatan tanggal 16 Mei 2011.
"PT CRS tidak menjalankan perjanjian kerja sama nomor 89 tertanggal 19 mei 2003 pada pasal 6 ayat 1. Perusahaan juga ingkar janji melaksanakan kesepakatan tanggal 30 juni 2008 dan 16 mei 2011," kata Agus.
Karena itu, KUD Langgeng meminta pengadilan untuk sita jamin kebun inti hak guna usaha (HGU) PT CRS yang berada di Desa Bumimulya, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kemudian, KUD Langgeng meminta majelis hakim menghukum PT CRS untuk mengganti lahan plasma seluas 199,33 hektare.
"Caranya dengan melepaskan HGU lahan inti perusahaan yang saat ini diduduki oleh anggota masyarakat, kemudian menyerahkannya untuk menutupi kekurangan lahan plasma," ujar Agus.
KUD Langgeng meminta agar majelis hakim memerintahkan PT CRS untuk mengurus sertifikat lahan plasma hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Karena wanprestasi ini, KUD Langgeng menderita kerugian materiil Rp50 miliar. PT CRS harus mengganti kerugian ini," tutur Agus.
Menurut Agus, perhitungan kerugian materiil berdasarkan perhitungan biaya perawatan, pemupukan kebun plasma seluas 6.000 hektare selama dua tahun.
"Soalnya, kebun sawit diterima penggugat tidak layak dan tidak produktif seluas 6.000 hektare," tegas Agus.
Selain itu, KUD Langgeng juga menderita kerugian immateriil senilai Rp5 miliar.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :