BAGANSIAPIAPI - Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rohil menangkap pasangan suami istri ( Pasutri) dan seorang pembantunya dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1,35 gram dan ganja kering 0,83 gram, Selasa (8/11/2022) malam.
Pengangguran berinisial JHP (28) dan istri sirinya berinisial TSD (32) dan seorang pembantunya berinisial FR (35) yang berperan sebagai pembungkus sabu dan daun ganja kering.
Ketiga tersangka diamankan petugas di kediaman JHP di Jalan Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan-Bagansiapiapi, tepatnya di Desa Melayu Besar, Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya bandar narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan tersebut.
"Diperoleh informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP ini. Kemudian tim yang dipimpin langsung Kapolsek TPTM Ipda Irwandy H Turnip SH MH beserta anggota langsung menyellidiki," kata Juliandi.
"Di TKP ditemukan dua laki-laki dan seorang perempuan berinisial JHP, TSD dan FR. Dimana lokasinya tepatnya di rumah tersangka JHP," ungkap Juliandi.
Juliandi melanjutkan, saat dilakukan pengeledahan rumah didampingi Ketua RT setempat, ditemukan delapan paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik bening berisikan ganja kering, timbangan digital, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp9.790.000.
"Juga ditemukan sepucuk airsoft gun menyerupai senjata api laras pendek dalam kamar tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka JHP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba, dan tersangka FR berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu ke dalam plastik.
Tersangka FR juga sebagai pemakai, sedangkan tersangka TSD yang merupakan istri siri tersangka JHP membantu menjual sabu.
"Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek tanah putih tanjung melawan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk tes urine tersangka hasilnya, ketiganya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine.
"Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo 112 Jo 111 Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :