Selama Oktober-November, Kejari Rohil Sudah Selamatkan Rp800 Juta Lebih Uang Hasil Korupsi
Rabu, 09 November 2022 - 15:39:04 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kejari Rohil kembali selamatkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp401.500.000 dari terpidana Tina Kumala Sari.
Tina Kumala Sari ditahan karena telah melakukan perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto SH mengatakan, terpidana TIna telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 3/pid.sus-TPK/2022/PN.Pbr tinggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi).
Pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor Print-03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp401.500.000 dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana Tina kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya terpidana Tina berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Herdianto, pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.
"Hari ini kami bidang Tipidsus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp401.500.000," kata Herdianto, Rabu (9/11/2022)
"Sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang pidana khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan oktober-november 2022 sebesar Rp812.853.400,00," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :