JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sidang yang digelar hari ini, Senin (7/11/2022), diagendakan untuk pemeriksaan saksi yang akan dimintai keterangannya. Untuk terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman, yang merupakan mantan Bupati Inhu.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi yang akan dimintai keterangannya terkait pelaksanaan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dari 10 saksi yang dihadirkan itu, 7 di antaranya merupakan kepala desa dan dua lainnya merupakan ketua koperasi. Sementara satu orang lainnya adalah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Adapun 10 saksi yang dihadirkan JPU, pertama Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan penatausahaan hasil hutan KLHK periode 2022 sampai sekarang," kata Ketut, Selasa (8/11/2022).
Kemudian dua orang ketua koperasi, yakni Jamri Tumanggor yang merupakan Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Kemudian Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.
Kemudian tujuh orang kepala desa, yakni Suroso selaku Kepala Desa Ringin, Joni Arus Wasito selaku Kepala Desa Kelesa, dan Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai. Kemudian Suroto yang merupakan Kepala Desa Kuala Mulia, Marwan selaku Kepala Desa Penyaguan, Saharudin selaku Kepala Desa Danau Rambai, dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.
Dalam sidang itu, Ade Mukadi yang merupakan pejabat di KLHK mengungkapkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu tidak pernah membayarkan dana reboisasi (DR).
"Bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada KLHK RI, tidak ada data dari duta palma group dalam perizinan bidang kehutanan," kata Ketut.
"Duta Palma juga tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, tujuh kades dan dua ketua koperasi juga mengungkapkan kebobrokan Duta Palma Group dalam menjalankan usahanya di Inhu. Duta Palma Group tidak pernah membawa manfaat positif bagi masyarakat setempat, bahkan merugikan.
"Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh duta palma group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma," kata Ketut.
Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan para saksi, keberadaan Duta Palma Group selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar.
"Di antaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat," tambahnya.
Selain itu juga, lanjut Ketut, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
"Misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :