Ngaku Ketua RT, Dua Pria Ditangkap Usai Peras Pemilik Toko di Pekanbaru
Jumat, 04 November 2022 - 11:44:35 WIB
PEKANBARU - Dua pria ditangkap personel Polresta Pekanbaru. Dua orang itu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pemilik toko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya.
Seperti disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan. Pelaku AR (45) dan E (37), diamankan usai melakukan pemerasan dengan kedok sebagai ketua RT setempat pada Selasa (1/11/2022).
"Kedua pelaku mendatangi toko dan mengaku sebagai ketua RT setempat. Kemudian meminta uang iuran tahunan kepada salah seorang karyawan toko sebesar 300 ribu rupiah," ungkap Andrie, Jumat (4/11/2022).
Saat itu, karyawan toko kemudian menghubungi pemilik. Lalu memberikan teleponnya ke pelaku untuk berbicara langsung dengan pemilik toko. Setelah itu, pelaku meminta uang ke karyawan toko dengan nada tinggi.
"Pelaku memberikan satu lembar kuitansi lalu pergi, setelah mendapat uang yang diminta. Setelah dilihat foto pelaku, pemilik toko menyadari bahwa orang tersebut bukan RT setempat. Diduga sengaja melakukan pemerasan," tambahnya.
Kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kelurahan Tuah Madani. Keduanya mengaku bahwa telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan di beberapa lokasi berbeda.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :