Dana Klaim Jaminan Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Rp24,9 M Dikembalikan ke Kas Negara
Jumat, 04 November 2022 - 09:59:12 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp24,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, pada Selasa (25/10/2022), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono. Sehingga bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan sebesar Rp24,9 miliar.
"Uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dijadikan sebagai pendapatan lain–lain yang sah," ungkapnya, Jumat (4/11/2022).
Bambang menjelaskan, uang sebesar Rp 24,9 miliar tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).
Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017.
Dikatakan Bambang, kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan atau performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana.
Team JPN bersama-sama pihak PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kabupaten Bengkalis sudah melihat secara bersamasama surat jaminan tersebut namun pihak PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim tersebut.
"Akhirnya setelah proses panjang tersebut team JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap Pemkab Bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :