Pembunuhan Berencana, Ayah Mutilasi Putri Kandung di Inhil Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 04 November 2022 - 09:39:55 WIB
PEKANBARU - Pria bernama Arharuby alias Robi, pelaku mutilasi terhadap putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun, Fattimah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis sore kemarin.
"Sore ini telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan. Sidang agenda tuntutan itu dihadiri JPU Reza Yusuf," katanya, Kamis (3/11/2022) malam tadi.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Robi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya sendiri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," terangnya.
Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat. "Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa," tambahnya.
Sebelumnya, Robi sempat disangka mengalami gangguan jiwa. Karena, dalam aksi pembunuhan yang dilakukan pada Juni 2022 lalu, Robi membuat gempae dengan menenteng kepada putrinya itu sambil berjalan. Bahkan potongan tubuh anaknya dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.
Saat itu, Robi disangka mengalami gangguan jiwa. Namun setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, diketahui bahwa kondisi kejiwaannya sehat.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :