Pelaku Mutilasi Putri Kandung di Inhil Dituntut Hukuman Mati!
Jumat, 04 November 2022 - 07:46:25 WIB
|
ilustrasi |
Baca juga:
|
INHIL - Pelaku mutilasi putri kandung sendiri di Indragiri Hilir, Riau Arharuby alias Robi dituntut hukuman mati. Pria berusia 42 tahun itu dituntut hukuman mati karena memutilasi putrinya, Fattimah (10) dengan dalih agar masuk surga.
"Sore ini telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan. Sidang agenda tuntutan itu dihadiri JPU Reza Yusuf," kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).
Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Robi hukuman mati. Hal itu karena Robi dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya sendiri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Haza.
Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.
"Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6/2022) lalu. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi anak kandungnya sendiri, dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.
Pelaku melakukan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Ini awalnya diketahui karena pelaku memegang parang di sekitar rumahnya.
Begitu dilakukan pengecekan di sekitar rumah korban didapati potongan tubuh anaknya yang masih berusia sembilan tahun itu. Potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, seperti yang dilansir dari detik.
Dalam permeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :