www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Rektor UIN Suska Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Jumat, 04 November 2022 - 06:23:01 WIB

PEKANBARU —  Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan internet, Kamis (3/11/2022) sore.

Mujahidin mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinhakim Salomo Ginting.

Jaksa Penuntut Umum, Dewi Sinta Dame Siahaan, dalam nota dakwaan menyebutkan tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin yang saat itu menjabat Rektor UIN Suska Periode 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara.

Sekitar 2019 hingga 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukanBenny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau.

"Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000 dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734 juta," sebut JPU.

Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengadaan Jaringan Internet Kampus UIN Suska Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.

Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani kontrak berlangganan ("subscriptioncontract") pada 2 Januari 2020.

Di kontrak itu, dicantumkan kontak person Benny Sukma Negara dengan tujuan agar PT Telekomunikasi Indonesia berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020," lanjut JPU.

Namun setelah satu tahun berlalu, tidak semua layanan yang tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulan. Di antaranya, layanan "maintenancefiber optic"antargedung.

"Layanan itu tidak pernah terealisasi, namun setiap bulantetap dibayarkan sebagaimana dalam kontrak berlangganan," papar JPU.

Kemudian, layanan pergantian "baterrypack" untuk server sebagaimana dalam kontrak berlangganan tertanggal 2 Januari 2020 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saat itu UIN Suska hanya menerima kiriman "batterypack" untuk server sedangkan realisasi pergantian "battery pack" tidak ada sebagaimana dalam kontrak berlangganan.

Ada pula kontrak untuk layanan pelatihan MTCNA atau pelatihan terkait dengan jaringan, namun atas permintaan Benny diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan menguntungkan Benny. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska," sebut JPU.

JPU menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan yang dibacakan KPU tersebut, Mujahidin menyatakan tidak mengajukan keberatan.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk melakukan yang terbaik terkait apa yang telah dibacakan JPU," sebut Mujahidin, seperti yang dilansir dari republika.

Sidang perdana selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (10/11) dengan agenda meminta keterangan saksi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Satu keluarga tewas akibat kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Ilustrasi cuaca cerah di Riau siang hingga sore nanti (foto/int)Cuaca Cerah Hari Ini di Riau, Waspadai Hujan Lebat dan Petir Malam Hari
Polisi evakuasi korban kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Polisi Evakuasi Korban Meninggal
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika, Pekanbaru (foto/Sc Cctvpekanbaru1)Kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru: Mobil Ringsek, Pemotor Alami Luka Serius
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.Dirreskrimsus Dimutasi, Pengusutan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut
  Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar dilintasi 9.761 kendaraan (foto/rivo)Volume Kendaraan di Ruas Tol Riau Alami Lonjakan Tertinggi
Personel tetap berikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Menkeu Sri Mulyani menegaskan PPN 12 persen berlaku pada barang dan jasa yang termasuk kategori mewah (foto/detik)Mulai Januari 2025, Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak
Warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berupaya padamkan api (foto/ist)Kebakaran Hebat di Malam Tahun Baru, Rumah di Jalan Sudirman Pekanbaru Hangus
Dialog interaktif atau focus group discussion (FGD).Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved