www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Ketua KONI Kampar Surya Darmawan
Kamis, 03 November 2022 - 17:47:14 WIB

PEKANBARU - Berkas perkara korupsi Surya Darmawan saat ini tengah diteliti tim jaksa, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

Surya Darmawan sudah nonaktif dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Ia menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang. Kasus ini ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Berkas perkara tersangka SD (Surya Darmawan, red) sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Rabu (26/10) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Kamis (3/11/2022).

Jaksa langsung meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum.

"Kita tunggu saja kabar dari Jaksa Penelitinya, terkait lengkap atau belum lengkap," ujarnya.

Dalam perkara itu, Surya Darmawan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2022.

Delapan bulan berselang, pada Senin (10/10/2022), Surya Darmawan menyerahkan diri. Ia mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di hari yang sama, Surya langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kemudian dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Selain Surya Darmawan, Bambang menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.

"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA uang masih melarikan diri," tambahnya.

Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Satu keluarga tewas akibat kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru Jadi 3 Orang
Ilustrasi cuaca cerah di Riau siang hingga sore nanti (foto/int)Cuaca Cerah Hari Ini di Riau, Waspadai Hujan Lebat dan Petir Malam Hari
Polisi evakuasi korban kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Polisi Evakuasi Korban Meninggal
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika, Pekanbaru (foto/Sc Cctvpekanbaru1)Kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru: Mobil Ringsek, Pemotor Alami Luka Serius
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.Dirreskrimsus Dimutasi, Pengusutan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut
  Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar dilintasi 9.761 kendaraan (foto/rivo)Volume Kendaraan di Ruas Tol Riau Alami Lonjakan Tertinggi
Personel tetap berikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Menkeu Sri Mulyani menegaskan PPN 12 persen berlaku pada barang dan jasa yang termasuk kategori mewah (foto/detik)Mulai Januari 2025, Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak
Warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berupaya padamkan api (foto/ist)Kebakaran Hebat di Malam Tahun Baru, Rumah di Jalan Sudirman Pekanbaru Hangus
Dialog interaktif atau focus group discussion (FGD).Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved