PEKANBARU - Berkas perkara korupsi Surya Darmawan saat ini tengah diteliti tim jaksa, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
Surya Darmawan sudah nonaktif dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Ia menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang. Kasus ini ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Berkas perkara tersangka SD (Surya Darmawan, red) sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Rabu (26/10) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Kamis (3/11/2022).
Jaksa langsung meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum.
"Kita tunggu saja kabar dari Jaksa Penelitinya, terkait lengkap atau belum lengkap," ujarnya.
Dalam perkara itu, Surya Darmawan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2022.
Delapan bulan berselang, pada Senin (10/10/2022), Surya Darmawan menyerahkan diri. Ia mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Di hari yang sama, Surya langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kemudian dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Selain Surya Darmawan, Bambang menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.
"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA uang masih melarikan diri," tambahnya.
Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :