www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Ketua KONI Kampar Surya Darmawan
Kamis, 03 November 2022 - 17:47:14 WIB

PEKANBARU - Berkas perkara korupsi Surya Darmawan saat ini tengah diteliti tim jaksa, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

Surya Darmawan sudah nonaktif dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Ia menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang. Kasus ini ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Berkas perkara tersangka SD (Surya Darmawan, red) sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Rabu (26/10) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Kamis (3/11/2022).

Jaksa langsung meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum.

"Kita tunggu saja kabar dari Jaksa Penelitinya, terkait lengkap atau belum lengkap," ujarnya.

Dalam perkara itu, Surya Darmawan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2022.

Delapan bulan berselang, pada Senin (10/10/2022), Surya Darmawan menyerahkan diri. Ia mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di hari yang sama, Surya langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kemudian dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Selain Surya Darmawan, Bambang menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.

"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA uang masih melarikan diri," tambahnya.

Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Wisata Pemandian Lubuak Bonta terletak di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Sumbar (foto/Yuni)Lubuak Bonta, Wisata Alam Sumbar dengan Suasana Asri Berasa Milik Pribadi
  Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
BRK Syariah menggandeng SBTC dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan (foto/yuni)Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum
Silver Silk Tour and Travel kembali melaksanakan manasik untuk jemaah umrah (foto/Meri)Silver Silk Tour and Travel Gelar Manasik untuk Jemaah Umrah Awal September Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved