INHU - Satres Narkoba Polres Inhu meringkus seorang wanita cantik dan dua rekan prianya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Para tersangka yakni AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) dan HJ alias Joni (38) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.
"Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat berbeda, barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (3/11/2022).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Rengat ini bermula dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Inhu dari masyarakat terkait aktivitas narkoba dibeberapa titik.
"Selanjutnya, kamis (27/10/2022), pukul 10.00 WIB, seorang personel Satres narkoba Polres Inhu, menerima informasi peredaran narkoba di salon jalan M boya, kelurahan pasar kota, rengat. Informasi itu dilaporkan ke Kasat narkoba Polres Inhu, AKP agi vidata kataren," tutur Misran.
Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menggerebek salon tersebut didampingi Ketua RT setempat dan mengamankan AM dan NF.
Ketika digeledah, dari kantong celana AM ditemukan satu paket sabu, sedangkan dalam tas NF ditemukan satu paket sabu. Namun, NF sempat berkilah, sabu itu merupakan milik AM yang dimasukkan kedalam tas tanpa sepengetahuannya.
"Tapi, apapun alasannya, tim tetap mengamankan dan menggelandang dua tersangka ke Mapolres Inhu bersama dua paket sabu, handphone android milik kedua tersangka, tas, celana, sepeda motor Yamaha Vino BM2052VY dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp600 ribu," terangnya.
Sementara itu, lanjut Misran, sehari sebelumnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Di sana, terlihat empat orang yang langsung melarikan diri lewat pintu belakang setelah mengetahui kedatangan polisi.
Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap, sedangkan tiga rekannya berhasil kabur.
Saat digeledah, dari tangan target yang berinisial HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi.
Selain belasan paket sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi, dinamakan juga tas warna hitam, timbangan elektrik, dompet kecil, handphone android, satu unit sepeda motor Honda Beat BM4047BD, uang tunai Rp13 juta diduga hasil penjualan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :