JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan hasil persidangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam kasus ini, lima orang terdakwa sudah menjalani serangkaian sidang. Yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum dan melanggar regulasi terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20%. Untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.
"Hal tersebut dilakukan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Lin Che Wei. Untuk mendegradasi atau melonggarkan syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 %. Dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan self assesment, oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual," ungkap Ketut, Selasa (2/11/2022).
Dengan adanya peluang tersebut, tiga terdakwa lain, yakni Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor dan Stanley MA kemudian mengurus persetujuan ekspor (PE). Tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.
Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan atau ekspor keluar negeri. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri, sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.
Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022 lalu, telah diperoleh fakta dari keterangan beberapa saksi. Yakni Farid Amir dan Oke Nurwan yang merupakan Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
"Yang mana Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksi melalui arahan-arahan, baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya. Untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO," bebernya.
Selain itu, terdakwa yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, juga menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor. Tanpa adanya proses akuntabilitas.
"Oke Nurwan selaku direktur jenderal perdagangan dalam negeri kementerian perdagangan dalam kesaksiannya menyebutkan, tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha," ujarnya.
"Bukan hanya itu, di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa indrasari wisnu wardhana telah menerima, uang sebesar SGD 10.000. Dari terdakwa master parulian tumanggor di ruang kerjanya. Yang mana uang tersebut diinstruksikan agar dibagi kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :