www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Anies Baswedan Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Menangkan Pilgub Riau 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fakta-fakta Kasus Korupsi Ekspor CPO Dibeberkan, Ini Kecurangannya
Rabu, 02 November 2022 - 12:02:17 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan hasil persidangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam kasus ini, lima orang terdakwa sudah menjalani serangkaian sidang. Yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum dan melanggar regulasi terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20%. Untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.

"Hal tersebut dilakukan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Lin Che Wei. Untuk mendegradasi atau melonggarkan syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 %. Dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan self assesment, oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual," ungkap Ketut, Selasa (2/11/2022).

Dengan adanya peluang tersebut, tiga terdakwa lain, yakni Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor dan Stanley MA kemudian mengurus persetujuan ekspor (PE). Tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.

Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan atau ekspor keluar negeri. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri, sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.

Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022 lalu, telah diperoleh fakta dari keterangan beberapa saksi. Yakni Farid Amir dan Oke Nurwan yang merupakan Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

"Yang mana Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksi melalui arahan-arahan, baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya. Untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO," bebernya.

Selain itu, terdakwa yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, juga menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor. Tanpa adanya proses akuntabilitas.

"Oke Nurwan selaku direktur jenderal perdagangan dalam negeri kementerian perdagangan dalam kesaksiannya menyebutkan, tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha," ujarnya.

"Bukan hanya itu, di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa indrasari wisnu wardhana telah menerima, uang sebesar SGD 10.000. Dari terdakwa master parulian tumanggor di ruang kerjanya. Yang mana uang tersebut diinstruksikan agar dibagi kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dukung Paslon Bermarwah di Pilgub Riau (foto/Sc IG)Anies Baswedan Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Menangkan Pilgub Riau 2024
Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra kritik keras kinerja Bawaslu Bengkalis (foto/ist)HMI Kritik Keras Bawaslu Bengkalis: Sekedar Terima Laporan, Mending Komisioner Tidur di Rumah
Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
  Ilustrasi jalanan di Kota Pekanbaru rawan banjir sehabis hujan lebat (foto/int)Waspada Banjir, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Siang Hingga Malam
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved