TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengamankan empat tersangka beserta 727 gram ganja kering, Senin (31/10/2022).
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman kepada wartawan menyebutkan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinsial N (29), A (29), R alias E ( 58 ) dan Y (39).
"Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 13.00 WIB Senin siang, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka N di desa tebing tinggi, kecamatan benai," kata Tapip, Selasa (1/11/2022).
"Saat penangkapan, dilakukan penggeladahan dan ditemukan satu paket kertas padi berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7 gram tidak jauh dari N diamankan. Kemudian N mengakui barang tersebut miliknya yang didapatkan dari R alias E," terang Tapip.
Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Ops Bripka Hendri Kurniadi melakukan pengejaran terhadap R alias E, yang diketahui berada di sebuah pondok dalam kebun di Desa Banjar Benai.
Ketika menuju TKP, tim opsnal mengamankan A yang sedang mengendarai motor. Saat dilakukan penggeladahan terhadap A, didapati sebungkus plastik berisikan 13 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 160 gram dalam jok motor miliknya.
"Lagi-lagi A mengakui barang tersebut miliknya yang ia dapat dari R alias E," tuturnya.
Akhirnya, sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan R Als E di dalam gubuk bersama pelaku Y. Saat ditangkap, tim opsnal mendapati sebuah ember warna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering yang sudah dipaket dengan kertas padi warna coklat dan yang belum dipaket.
Semua itu diakui oleh R Als E adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang Bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka R Als E dan Y ini, sebuah ember warna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dan 24 bungkus kertas padi berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 560 gram," ujar Tapip.
Dengan demikian, total narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan dari empat tersangka sebanyak 727 gram.
"Terhadap keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Tapip.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :