PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sidang yang berlangsung Senin (31/10/2022) itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Sofyan SHut yang merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 hingga sekarang.
Kedua Ardesianto, selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2012-2017. H Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2015-2016.
Kemudian Cecep Iskandar, selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2014-2016. Serta M Yafiz, yang merupakan Kepala Bappeda Riau 2014-2016 dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau 2015-Juni 2016.
"Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal. Pertama bahwa untuk duta palma group yang berada di kabupaten Inhu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, tahun 2018 saksi menyebutkan telah dilakukan padu serasi antara SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahu 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Inhu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.
"Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (indonesian sustainable palm oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT PAL, PT palma 1, PT SS dan PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan," tambahnya.
Poin keempat, kata Ketut, empat perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan RTRW Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma'mun.
"Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat empat perusahaan duta palma group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan," pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11/2022) pukul 10:00 WIB dengan agenda dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :