www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
MK Segera Terbitkan BRPK, Pemenang Pilkada Serentak 2024 Tanpa Sengketa Bisa Ditetapkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


5 Saksi Beberkan Fakta Baru
Duta Palma Ternyata Belum Kantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Inhu
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:59:42 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sidang yang berlangsung Senin (31/10/2022) itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Sofyan SHut yang merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 hingga sekarang.

Kedua Ardesianto, selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2012-2017. H Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2015-2016.

Kemudian Cecep Iskandar, selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2014-2016. Serta M Yafiz, yang merupakan Kepala Bappeda Riau 2014-2016 dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau 2015-Juni 2016.

"Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal. Pertama bahwa untuk duta palma group yang berada di kabupaten Inhu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, tahun 2018 saksi menyebutkan telah dilakukan padu serasi antara SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahu 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Inhu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.

"Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (indonesian sustainable palm oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT PAL, PT palma 1, PT SS dan PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan," tambahnya.

Poin keempat, kata Ketut, empat perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan RTRW Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma'mun.

"Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat empat perusahaan duta palma group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan," pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11/2022) pukul 10:00 WIB dengan agenda dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mahkamah Konstitusi.(foto: int)MK Segera Terbitkan BRPK, Pemenang Pilkada Serentak 2024 Tanpa Sengketa Bisa Ditetapkan
Penggerebekan aktivitas PETI.(foto: tribunpekanbaru.com)Lokasi PETI di Desa Sungai Alah Digrebek Polisi, Hasilnya..
Tol Pekanbaru-Bangkinang.(foto: int)Puluhan Pengendara di Tol Riau Terjaring Speed Gun, Langsung Ditilang
B40 akan dimulai tahun 2025 mendatang.(foto: int)2025, Pemerintah Siap Implementasi Program B40
Karyawan XL Axiata berbagi ke panti asuhan dalam momen natal 2024 dan tahun baru 2025.(foto: istimewa)Karyawan XL Axiata Berbagi Kasih Natal dan Tahun Baru dengan Donasi untuk Panti Asuhan di Medan
  Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai sudah kembali dibuka dua arah hari ini.(foto: mcr)Mulai Hari ini Jalan Lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung Alai Dibuka 2 Arah
Pintu Tol XIII Koto Kampar.(foto: hk)H-4 Tahun Baru 2025, 2 Tol di Riau Dilintasi 30.883 Kendaraan
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Cooling System di Dusun Suka Makmur Bagan Nibung
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 29 Desember 2024: Aquarius Jangan Buru-buru, Masalh Gemini Ada Solusi
Kajari Dumai, Pri Wijeksono memimpin kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hakordia 2024 belum lama ini.(foto: bambang/halloriau.com)Kejari Dumai Sukses Tangani 3 Perkara Menonjol Selama 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved