JAKARTA - Mantan Kadisbun Riau, H Zulher dikabarkan hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group, Senin (31/10/2022).
Dia diinformasikan hadir untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/PT Darmex Agro, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dari informasi yang dihimpun Halloriau.com, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan untuk menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Selain H Zulher, enam saksi lain yang dijadwalkan hadir yakni Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, M Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan.
Namun Gulat Medali Emas Manurung dan Suheri Terta dikabarkan tidak hadir dalam sidang.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi membenarkan terkait persidangan yang tengah berlangsung itu.
Namun dia enggan memberikan keterangannya terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU di sidang tersebut.
"Karena itu kewenangan Pidsus Kejagung," kata Bani Ginting saat dikonfirmasi Halloriau.com, Senin siang.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menggelar sidang perdana pada 8 September 2022 lalu.
Dalam sidang itu, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp86.547.386.723.891.
Selain itu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit itu telah memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289.
Dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini Rp117.460.633.962,94) yang totalnya Rp4.916.167.585.602 dan merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86.547.386.723.891.
Dalam sidang itu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tip[ikor jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Selian itu, Surya Darmadi juga didakwa dengan pasal Pasal 3 Ayat 1 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidiair Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :