PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini tengah mengusut dugaan kredit fiktif Rp1,8 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"BRK duri dalam proses penyidikan," kata Ferry saat dikonfirmasi Halloriau.com, Senin (31/10/2022).
Dia juga menyebutkan, saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka). Kita masih koordinasi dengan BPKP," tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya 10 orang dari pihak bank dan dua debitur.
Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.
Disebutkannya, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik, belum lama ini.
"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.
Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak Badan PKP Perwakilan Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," tuturnya.
Teddy memaparkan, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan debitur atau tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.
Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :