PASIRPENGARAIAN - Polisi menangkap dua wanita di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Keduanya masuk sel tahanan setelah kedapatan membawa bungkusan berisi ganja.
Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja kering itu pada Rabu (26/10/2022) di Jalan Poros Ujung Gurab-Surau Munai.
Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menyebut, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Banyak yang keluhan soal maraknya transaksi narkotika di Desa Rambah Hilir Timur.
Dilansir dari tribunpekanbaru.com, penyelidikan itu menyimpulkan ada keterlibatan dua orang wanita berinisial YS (49) dan SW (37).
"Saat diamankan, YS tengah mengendarai sebuah sepeda motor merk Honda Supra X125 warna merah bersama seorang anak melintas di Jalan Poros Ujung Gurab," ungkap Mardiono.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas reskrim dari Polsek Rambah Hilir menghentikan perempuan itu. Lalu saat dilakukan pemeriksaan, ada bungkusan yang terjatuh.
"Saat diperiksa, jatuhlah sebuah bungkusan dari badan wanita itu. Diperiksa ternyata isinya daun ganja kering yang dibungkus pakai kertas nasi," jelasnya.
Pelaku berinisial SW ini kemudian langsung diinterogasi oleh petugas reskrim tersebut di tempat kejadian.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hendak mengantar barang haram tersebut kepada seseorang berinisial YS.
Kepada petugas, SW mengaku mendapatkan ganja kering itu dari seseorang berinisial YS yang diketahui posisinya tengah di Lapangan Bola Kaki Ujung Gurab.
"Dari keterangan SW, diketahui mengantarkan daun ganja kering itu dengan upah sebesar 200 ribu rupiah oleh YS," jelas Mardiono lagi.
Tak menunggu lama, polisi kemudian langsung melacak keberadaan YS dan langsung menangkap dirinya di kawasan Kepenuhan Raya.
Saat ini, kedua pelaku itu sudah mendekam di Mapolsek Rambah bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah, satu bungkus kertas nasi ukuran sedang berisi daun ganja kering.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Supra X125, satu unit handphone merk Nokia 105 dan dua unit handphone lainnya serta uang tunai Rp 200 ribu. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :