www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Indosat Perluas Inklusi Digital dengan IDCamp AI Bootcamp 2024 untuk Guru dan Penyandang Disabilitas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tahap I, Jaksa Teliti Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank BJB Pekanbaru
Senin, 31 Oktober 2022 - 11:51:51 WIB

PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jabar dan Banten (BJB) cabang Pekanbaru masih berlanjut.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus mengembangkan kasus itu. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan bahwa saat ini kasus itu sudah Tahap I. Di mana berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti.

"Saat ini berkas sudah Tahap I, kita tunggu koreksi jaksa," kata Ferry kepada halloriau.com, Senin (31/10/2022).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kemudian seorang debitur berinisial AB. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus itu. AB berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta pada Juli 2022 lalu.

Terbaru, penyidik juga telah menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekwan DPRD Riau berinisial AG (50) sebagai tersangka.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas surat perintah kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.

"Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu. AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.

Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru. Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Bayu Derriansyah

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Indosat berikan pelatihan AI untuk guru dan penyandang disabilitas (foto/ist)Indosat Perluas Inklusi Digital dengan IDCamp AI Bootcamp 2024 untuk Guru dan Penyandang Disabilitas
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/Dini)Pj Walikota Pekanbaru Cek Progres Revitalisasi Pasar Bawah, Ini Hasilnya
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru soroti manajemen RSD Madani (foto/Mimi)Datangi RSD Madani, Komisi III DPRD Pekanbaru: Manajemennya Buruk
Natal Oikumene Riau 2024: Sukacita dan Kebersamaan dalam KeberagamanNatal Oikumene Riau 2024: Sukacita dan Kebersamaan dalam Keberagaman
Promo PDKT Honda atau Promo Dahsyat aKhir Tahun, mulai 1-31 Desember 2024 (foto/Yuni)Tersisa 4 Hari Lagi, Nikmati Promo PDKT Setiap Pembelian Sepeda Motor Honda
  Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Belum Tetapkan Status Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Tetap Lakukan Antisipasi
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Plh Sekda Pekanbaru Pimpin Rapat Evaluasi Keuangan, Fokus UMKM dan Inovasi 2025
Progres revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru baru 12 persen (foto/Dini)Progres Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Baru 12 Persen
Perumda Tuah Sekata gelar syukuran di penghujung tahun 2024 (foto/Andy)Perumda Tuah Sekata Gelar Syukuran di Penghujung Tahun, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE MH.(foto: int)Soal Usulan Nama Pj Sekdako Pekan Depan, DPRD Pekanbaru: Harus Paham Situasi Pemko
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved