www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
MK Segera Terbitkan BRPK, Pemenang Pilkada Serentak 2024 Tanpa Sengketa Bisa Ditetapkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ombudsman: Tanpa Perkap, Masih Ada Peluang Oknum Pungli Tilang
Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:26:55 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengubah instruksi larangan tilang manual menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) agar aturan ini bisa lebih mengikat.

"Prinsipnya kebijakan Kapolri harus konkret dan mengikat dengan sanksi yang jelas dan tegas. Seharusnya Perkap," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dilansir detik.com, Minggu (30/10/2022).

Jika hanya instruksi, Johanes khawatir penerapan aturan tidak maksimal sebagaimana tujuannya. Dia menyarankan agar instruksi larangan tilang manual disertai pengawasan.

"Kalau sekedar imbauan atau instruksi saja tidak cukup, termasuk kebijakan peniadaan tilang manual. Selebihnya harus diikuti dengan sistem pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten dan tidak diskriminatif," tuturnya.

Menurutnya, penghapusan tilang manual harus diikuti dengan penyempurnaan sistem tilang elektronik. Sehingga, ruang pungutan liar (pungli) bagi anggota benar-benar tertutup rapat.

"Penghapusan tilang manual harus diikuti juga dengan perbaikan sistem tilang elektronik. Khususnya menutup ruang-ruang pungli oleh aparat," ucapnya.

Johanes menuturkan alasan dirinya menyarankan instruksi larangan tilang manual dinaikkan menjadi perkap, karena tanpa perkap, anggota yang bermental oknum masih dapat melakukan penyimpangan dengan berbagai alasan, apalagi jumlah kamera ETLE saat ini dinilainya belum merata di seluruh daerah.

"Seharusnya (dibuat Perkap). Dengan berbagai alasan, masih bisa disimpangi di lapangan. Salah satunya karena masih terbatasnya jumlah kamera di jalanan umum," pungkasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mahkamah Konstitusi.(foto: int)MK Segera Terbitkan BRPK, Pemenang Pilkada Serentak 2024 Tanpa Sengketa Bisa Ditetapkan
Penggerebekan aktivitas PETI.(foto: tribunpekanbaru.com)Lokasi PETI di Desa Sungai Alah Digrebek Polisi, Hasilnya..
Tol Pekanbaru-Bangkinang.(foto: int)Puluhan Pengendara di Tol Riau Terjaring Speed Gun, Langsung Ditilang
B40 akan dimulai tahun 2025 mendatang.(foto: int)2025, Pemerintah Siap Implementasi Program B40
Karyawan XL Axiata berbagi ke panti asuhan dalam momen natal 2024 dan tahun baru 2025.(foto: istimewa)Karyawan XL Axiata Berbagi Kasih Natal dan Tahun Baru dengan Donasi untuk Panti Asuhan di Medan
  Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai sudah kembali dibuka dua arah hari ini.(foto: mcr)Mulai Hari ini Jalan Lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung Alai Dibuka 2 Arah
Pintu Tol XIII Koto Kampar.(foto: hk)H-4 Tahun Baru 2025, 2 Tol di Riau Dilintasi 30.883 Kendaraan
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Cooling System di Dusun Suka Makmur Bagan Nibung
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 29 Desember 2024: Aquarius Jangan Buru-buru, Masalh Gemini Ada Solusi
Kajari Dumai, Pri Wijeksono memimpin kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hakordia 2024 belum lama ini.(foto: bambang/halloriau.com)Kejari Dumai Sukses Tangani 3 Perkara Menonjol Selama 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved