TELUK KUANTAN - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan sabu seberat 13,05 gram dari tangan dua tersangka DI (38) dan AD (42) yang ditangkap di lokasi yang berbeda, kamis (27/10/2022).
Informasi yang didapat, pelaku AD merupakan mantan Polisi yang dulu berdinas di Polda Riau, Ia dipecat dari kepolisian sekitar 2015 lalu karena kasus yang sama.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasi Humas, AKP Tapip Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Sekira pukul 15.30 WIB kamis sore, tim Opsnal Satres narkoba berhasil menangkap pelaku DI di sebuah warung yang berada di desa kasang, kecamatan kuantan mudik," kata Tapip Usman, Jumat (28/10/2022).
Ketika itu, ditemukan diduga sabu dalam plastik bening dengan berat kotor 2,82 gram yang didapati tidak jauh dari tersangka DI dan mengakui barang tersebut miliknya.
"Kemudian, saat dilakukan pengembangan, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku AD," sebutnya.
Selanjutnya, pukul 19.00 WIB malam, dipimpin langsung Kasatres Narkoba, Iptu Tommy Vara Berlin dan KBO Ipda Debi Setyawan, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terdsangka AD.
AD yang merupakan pecatan anggota kepolisian ini akhirnya berhasil ditangkap di sebuah lahan kosong di Desa Lubuk Ramo, Kuantan Mudik.
"Ketika itu, tersangka sedang duduk di dalam mobil. Dari tangan pelaku AD ini, diamankan sabu dengan berat kotor 10,23 gram. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kuansing," tutur Tapip.
Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka DI yakni dua buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,82 gram, satu handphone dan satu sepeda motor.
Sedangkan dari tersangka AD diamankan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,23 gram, sebuah plastik klip bening, pipet sendok dan dua pipet.
"Kemudian, sebuah kotak plastik warna hitam, satu unit timbangan digital merek Constant, satu unit handphone, satu unit mobil merek mazda pick up dan satu STNK atas nama AD," terangnya.
"Tersangka DI dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka AD dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :