Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kampung Dalam, 9 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial H alias Ujang (44) diringkus di Kampung Dalam, tepatnya di Jalan H Sulaiman Gang Koto I, Kelurahan Sago, KecamatanSenapelan, Kota Pekanbaru, pada Jumat (19/2/2021) siang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Dani Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial H alias Ujang yang sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam," ungkapnya, Minggu (21/2/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
"Tim opsnal melihat keberadaan tersangka dan tersangka mengetahui kedatangan anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa satu buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka," terangnya.
Ditambahkannya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku.
"Satu botol yang dilakban hitam di dalamnya ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening pembungkus atau kosong," tambahnya.
Dia menyebutkan, di dalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tetsangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan test urine, tersangka terbuka positif mengandung Amphetamin.
Kapolsek Senapelan menyebutkan, pada saat yang bersamaan, pihaknya juga mengamankan seorang laki laki berinisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kel.Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru, dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul positif (+) mengandung Amphetamin.
"Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :