Karena Kesal Minta Uang Jajan
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Penganiaya Bocah 10 Tahun di Pekanbaru Diringkus
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:57:36 WIB
PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau akhirnya meringkus pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Kedua pelaku tak lain adalah ayah tiri dan ibu kandung korban yang sempat kabur usai mengantarkan bocah malang itu ke rumah sakit.
"Alhamdulillah tadi malam kedua pelaku Mel dan Zul berhasil kita amankan. Dan saat ini menjalani proses penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
"Kepada kedua pelaku kita sangkakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Sunarto menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan Zul kepada anak tirinya yang lumpuh itu lantaran meminta jajan.
"Korban mengalami kekerasan oleh pelaku dengan cara ditampar pakai sandal kulit, dipukul, kemudian disulut pakai api rokok di bagian kemaluannya dan kaki kanannya," terang Kabid.
'Korban ini kondisi lumpuh, yang mana sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga pada saat usia 6 tahun mengalami kelumpuhan, oleh karena itu kita sangat prihatin," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :