Korupsi Pengadaan Internet, Eks Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin Segera Disidang
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dengan tersangka Akhmad Mujahidin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang, dan mantan Rektor UIN Suska Riau tersebut akan segera diadili.
Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan.
"Sudah limpah," kata Agung.
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September 2022 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.
"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10/2022) lalu.
Dijelaskan Agung, adapun dana yang digelontorkan yang bersumber dari APBN untuk internet di wilayah kampus UIN Suska Riau senilai Rp3,6 miliar yang dianggarkan tahun 2020 dan 2021. Dengan rincian, pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp2,94 miliar dan tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp734,9 juta lebih.
Dalam kasus ini, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN serta saksi ahli. Bukan hanya itu, mantan Rektor UIN Suska Riau periode 2018-2020 itu juga telah diperiksa oleh jaksa.
Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :