Perkara Pencemaran Nama Baik Diserahkan ke JPU, Nikita Mirzani Segera Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:14:11 WIB
JAKARTA - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Mahendra Dito dinyatakan lengkap. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau masuk ke Tahap II.
Penyerahan barang bukti dan juga tersangka dilakukan penyidik dari Polresta Serang kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangan persnya yang diterima halloriau.com, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan, berkas perkara telah diteliti secara formil maupun materil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.
"Setelah Tahap II, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B," katanya.
Dengan telah diserahkan perkara dan tersangka, kata Rezkinil, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Di mana Nikita Mirzani mengambil foto Mahendra Dito dari google, lalu kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," jelasnya.
Dengan hal itu, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :