www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Toyota Raja Mobil Terlaris di Indonesia, Wuling dan BYD Tembus 10 Besar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perkara Pencemaran Nama Baik Diserahkan ke JPU, Nikita Mirzani Segera Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:14:11 WIB
Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (foto/int)
Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (foto/int)

Baca juga:

Anggap Tak Sesuai SOP, Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang ke Propam Mabes Polri

JAKARTA - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Mahendra Dito dinyatakan lengkap. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau masuk ke Tahap II.

Penyerahan barang bukti dan juga tersangka dilakukan penyidik dari Polresta Serang kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangan persnya yang diterima halloriau.com, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, berkas perkara telah diteliti secara formil maupun materil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

"Setelah Tahap II, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B," katanya.

Dengan telah diserahkan perkara dan tersangka, kata Rezkinil, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Di mana Nikita Mirzani mengambil foto Mahendra Dito dari google, lalu kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," jelasnya.

Dengan hal itu, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
logo Toyota.Toyota Raja Mobil Terlaris di Indonesia, Wuling dan BYD Tembus 10 Besar
ilustrasi bengkel Daihatsu.Daihatsu Tawarkan Program THR untuk Persiapkan Kendaraan Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Perjalanan dinas.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Terapkan Efisiensi APBD 2025, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Kapolres AKBP Afrizal pimpin Sertijab Waka Polres dan Kasat Narkoba Polres Pelalawan (foto/Andy)Sertijab Waka Polres dan Kasat Narkoba, Ini Kata Kapolres Pelalawan
  Penyisiran jalan rusak jelang arus mudik
Pastikan Kelancaran Mudik, Polda Riau dan BPJN Tinjau Kerusakan Jalan Riau-Sumbar
MotoGP 2025.
Marc Marquez Dominasi Sesi Practice MotoGP Argentina 2025 di Termas de Rio Hondo
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar saat peluncuran mobil AMAN.(foto: dini/halloriau.com)Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru Berencana Tambah 2 Mobil AMAN
Hujan deras picu longsor di Simpang Perawang, tak jauh dari exit Tol Minas (foto/beritapekanbaru)Hujan Deras Picu Longsor di Simpang Perawang, 5 Warung Ikut Amblas dan Hancur
Wabub Pelalawan, Husni Tamrin rapat bersama BPJN Riau bahas penanganan banjir Jalintim Km 83 (foto/Andy)Wabub Pelalawan dan BPJN Riau Rapat Bahas Penanganan Banjir dan Drainase
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved