www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perkara Pencemaran Nama Baik Diserahkan ke JPU, Nikita Mirzani Segera Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:14:11 WIB
Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (foto/int)
Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (foto/int)

Baca juga:

Anggap Tak Sesuai SOP, Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang ke Propam Mabes Polri

JAKARTA - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Mahendra Dito dinyatakan lengkap. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau masuk ke Tahap II.

Penyerahan barang bukti dan juga tersangka dilakukan penyidik dari Polresta Serang kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangan persnya yang diterima halloriau.com, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, berkas perkara telah diteliti secara formil maupun materil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

"Setelah Tahap II, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B," katanya.

Dengan telah diserahkan perkara dan tersangka, kata Rezkinil, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Di mana Nikita Mirzani mengambil foto Mahendra Dito dari google, lalu kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," jelasnya.

Dengan hal itu, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/ist)Pj Gubri Ajak Masyarakat Jangan Sebar Fitnah dan Provokatif Selama Masa Tenang
  APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Kunker ke Kawasan Konservasi Tahura Sultan Syarif HasyimMenteri Lingkungan Hidup Dukung PHR Percepat Pemulihan Lingkungan di Tahura SSH Siak
Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Jembatan penghubung vital antara Pekanbaru, Pasir Pengaraian rusak parah (foto/int)Jembatan Ujung Batu Rohul Rusak Berat Diterjang Banjir, Akses ke Sumut Terganggu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved