www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masuk Tanpa Izin ke Indonesia
Seorang WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:13:45 WIB
WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Kejari Meranti.(foto: bayu/halloriau.com)
WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Kejari Meranti.(foto: bayu/halloriau.com)

Baca juga:

Mau ke Malaysia Secara Ilegal, 10 Calon PMI dan 24 WNA Diamankan di Dumai
Seorang WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
4 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang

PEKANBARU - Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana menyerahkan seorang WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti ke Kantor Kejari Meranti, Selasa (25/10/2022).

Lim Wee Ping merupakan WNA Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan izin yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Tersangka lim wee ping pada 5 agustus lalu ditangkap Kaposal selatpanjang bersama 10 WNI yang diduga pekerja migran indonesia (PMI) hendak berangkat menuju malaysia tanpa melalui TPI," ungkap Maryana.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku," bebernya.

Setelah diamankan, kali ini Kanim Selatpanjang melakukan tindakan tegas. Lim Wee Ping tak hanya dideportasi, tapi dia juga harus menjalani proses hukum di Indonesia atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari kepulauan meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 oktober 2022," ujarnya.

Berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan dan visa yang sah dan masih berlaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.

"Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran malaysia, petugas imigrasi harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas human trafficking, bahkan penyelundupan narkoba," sebutnya.

"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/ist)Pj Gubri Ajak Masyarakat Jangan Sebar Fitnah dan Provokatif Selama Masa Tenang
  APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Kunker ke Kawasan Konservasi Tahura Sultan Syarif HasyimMenteri Lingkungan Hidup Dukung PHR Percepat Pemulihan Lingkungan di Tahura SSH Siak
Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Jembatan penghubung vital antara Pekanbaru, Pasir Pengaraian rusak parah (foto/int)Jembatan Ujung Batu Rohul Rusak Berat Diterjang Banjir, Akses ke Sumut Terganggu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved