www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masuk Tanpa Izin ke Indonesia
Seorang WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:13:45 WIB
WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Kejari Meranti.(foto: bayu/halloriau.com)
WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Kejari Meranti.(foto: bayu/halloriau.com)

Baca juga:

Mau ke Malaysia Secara Ilegal, 10 Calon PMI dan 24 WNA Diamankan di Dumai
Seorang WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
4 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang

PEKANBARU - Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana menyerahkan seorang WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti ke Kantor Kejari Meranti, Selasa (25/10/2022).

Lim Wee Ping merupakan WNA Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan izin yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Tersangka lim wee ping pada 5 agustus lalu ditangkap Kaposal selatpanjang bersama 10 WNI yang diduga pekerja migran indonesia (PMI) hendak berangkat menuju malaysia tanpa melalui TPI," ungkap Maryana.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku," bebernya.

Setelah diamankan, kali ini Kanim Selatpanjang melakukan tindakan tegas. Lim Wee Ping tak hanya dideportasi, tapi dia juga harus menjalani proses hukum di Indonesia atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari kepulauan meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 oktober 2022," ujarnya.

Berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan dan visa yang sah dan masih berlaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.

"Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran malaysia, petugas imigrasi harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas human trafficking, bahkan penyelundupan narkoba," sebutnya.

"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung tinjau pasokan BBM di Riau jelang libur akhir tahun (foto/Antara)Sempat Heboh BBM Solar Langka, Wamen ESDM Tinjau SPBU di Pekanbaru
Sekdes Buluh Manis, Marawin bersama RT Dusun Talang Panca, dan Arief Maulana PIC Program Ekonomi Dompet Dhuafa Riau (foto/ist)PHR-Dompet Dhuafa Riau Hadirkan Air Bersih di Desa Buluh Manis Bengkalis
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Masih Sering Diguyur Hujan, Hotspot Riau Terdeteksi Cuma 2 Titik
Kenaikan volume kendaran di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar selama libur Nataru (foto/int)Lonjakan Kendaraan Saat Libur Nataru: Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Catat Kenaikan Tertinggi
  Ilustrasi lelang pengelolaan sampah di Pekanbaru tahun 2025 rampung (foto/int)Pemenang Lelang Angkutan Sampah Pekanbaru 2025 Diumumkan, Ini Nama Perusahaannya
Presiden RI, Prabowo diminta perjuangkan nasib PPPK dan honorer di Riau (foto/setkab)Presiden Prabowo Diminta Perjuangkan PPPK dan Honorer di Riau Langsung Jadi PNS
Pemeriksaan kesehatan secara gratis dilakukan di Pos PAM Km 55 Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Cegah Kecelakaan di Libur Nataru, Polres Pelalawan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pos PAM Km 55
Komisi III DPRD temukan banyak kejanggalan di RSD Madani Pekanbaru (foto/detiksumut)RSD Madani Ditemukan Penuh Kejanggalan, DPRD Pekanbaru: THL 600, Pasien 50 Orang
Tempat hiburan malam dilarang beroperasi lewat pukul 00.00 WIB.(foto: int)Pemko Pekanbaru Larang Operasional Tempat Hiburan Malam di Atas Jam 00.00 saat Malam Tahun Baru 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved