PEKANBARU - Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana menyerahkan seorang WNA Malaysia, Lim Wee Ping beserta barang bukti ke Kantor Kejari Meranti, Selasa (25/10/2022).
Lim Wee Ping merupakan WNA Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan izin yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Tersangka lim wee ping pada 5 agustus lalu ditangkap Kaposal selatpanjang bersama 10 WNI yang diduga pekerja migran indonesia (PMI) hendak berangkat menuju malaysia tanpa melalui TPI," ungkap Maryana.
"Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku," bebernya.
Setelah diamankan, kali ini Kanim Selatpanjang melakukan tindakan tegas. Lim Wee Ping tak hanya dideportasi, tapi dia juga harus menjalani proses hukum di Indonesia atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari kepulauan meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 oktober 2022," ujarnya.
Berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalan dan visa yang sah dan masih berlaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.
"Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran malaysia, petugas imigrasi harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas human trafficking, bahkan penyelundupan narkoba," sebutnya.
"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :