Optimalkan ETLE
Perintah Kapolri, Polantas Dilarang Tilang Manual
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 21:14:20 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang Korlantas menggelar operasi penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
Penindakan pelanggaran lalu lintas kini diganti menjadi dengan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Instruksi ini diberikan langsung oleh Kapolri menyusul arahan Presiden Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut dilansir cnnindonesia.com, Sabtu (22/10/2022).
Untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :