PEKANBARU - Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan nota serta kwitansi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, telah memasuki babak baru.
Usai dilaporkannya perkara ini oleh Aliansi Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) ke Polresta Pekanbaru pada September, lalu penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Setelah melakukan diskusi penyidik akhirnya memberikan SP2HP terkait laporan ini," ungkap Ketua FPPMM Pekanbaru Suhermanto, Jumat (21/10/2022).
Terhadap SP2HP ini, menurut Suhermato setelah adanya diskusi penyidik menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terhadap satu orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Setelah itu penyidik juga menyita beberapa bukti terkait permasalahan di Gedung Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, pekan depan akan dijadwalkan kembali pemanggilan saksi lainnya," sambung Suhermanto.
Meski demikian, sangat disayangkan Suhermanto belum mengetahui satu orang saksi yang telah dipanggil penyidik terkait penanganan perkara itu.
"Penyidik tidak mengatakan siapa nama saksi yang sudah dipanggil atau yang akan dipanggil, besok. Mereka mengatakan bahwa akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini," kata dia.
Suhermanto juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Pekanbaru terkait proses penanganan perkara ini hingga memanggil satu orang saksi serta menyita barang bukti temuan.
"Ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi bagian tolak ukur masyarakat terhadap penilaian kinerja Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian," katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa ini bukanlah perkara yang sulit, bagi Polresta Pekanbaru. Suhermanto minta perkara ini segera diusut hingga ke akarnya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga akhir. Mohon doa masyarakat, perlawanan terhadap praktek korupsi harus kita lawan, karena korupsi sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi FPPMM Pekanbaru melaporkan oknum mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru, dugaan kasus korupsi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.
Adapun perkara yang terjadi pada laporan pertanggung jawaban anggaran di Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru tahun 2021. Terkait dugaan nota dan kwitansi yang dipalsukan oleh oknum plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Akibat dengan adanya dugaan korupsi ini, membuat negara rugi sebesar Rp1,1 miliar.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :