PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Namun, kasus yang menjeratnya kali ini bukan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU), melainkan terkait pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah tim jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton dan ditemukan adanya penyimpangan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.
"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskan Agung, adapun dana yang digelontorkan yang bersumber dari APBN untuk internet di wilayah kampus UIN Suska Riau senilai Rp3,6 miliar yang dianggarkan tahun 2020 dan 2021. Dengan rincian, pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp2,94 miliar dan tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp734,9 juta lebih.
Dalam kasus ini, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN serta saksi ahli. Bukan hanya itu, mantan Rektor UIN Suska Riau periode 2018-2020 itu juga telah diperiksa oleh jaksa.
Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
"Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska. Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor," terangnya.
Bukan cuma itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi tersangka.
"Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :