PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan narkotika 3 kg sabu dan 801 butir ekstasi yang diamankan dari dua pelaku, Kamis (20/10/2022).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih. Sedangkan, ekstasi di blender dan hasilnya dibuang ke selokan.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando.
Berliando mengatakan, kedua pelaku yakni PP (25) dan RH (27) ditangkap terpisah pada Minggu (9/10/2022) kemarin oleh Tim Dakjar BNN Provinsi Riau.
Penangkapan pertama kata Berliando, dilakukan terhadap PP, saat baru keluar dari Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, sekitar pukul 9.15 WIB.
"Hasil penggeledahan dilokasi, tim menemukan barang bukti tiga paket sabu didalam tas ransel warna coklat hitam," jelas Berliando.
Hasil pengecekan petugas tiga paket sabu yang didapati itu dikemas bungkus teh china merek Guanyinwang.
"Beratnya 3.607,5 gram,” ujar Berliando.
Setelah diinterogasi, tersangka PP mengaku dirinya diperintah pria inisial RH untuk mengambil paket sabu tersebut yang diletakkan di suatu tempat di Pekanbaru.
Selain itu, tersangka PP juga mengatakan, ia masih menyimpan barang bukti paket sabu di rumahnya.
"Dari penggeledahan dilakukan di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Tim kembali mengamankan sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat. Lalu, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem,” ujar Berliando.
Selanjutnya, PP kemudian kembali mengaku bahwa dirinya disuruh pria inisial RH dan mengatakan yang bersangkutan tinggal di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
"Saat ditangkap RH mengaku memang meminta PP menjemput sabu tersebut," kata Berliando.
Sedangkan, dari pengakuan RH, ia mengatakan, disuruh pria inisial B untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.
"Untuk pria inisial B ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Berliando, seperti yang dilansir dari mcr.
Berliando menyampaikan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)