INHU - Satres Narkoba Polres Inhu meringkus IT alias Anto alias Brem (38) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu yang merupakan buronan kasus peredaran narkoba.
Penangkapan Anto alias Brem merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu, dengan mengamankan tiga wanita yang juga pengedar narkoba.
Ketiga wanita rekan Anto, yakni CL alias Ucy (22) warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, DN alias Diana (35) warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan IP alias Putri (29) warga Simpang Empat Belilas, Kecamatan Seberida.
Para tersangka diringkus Senin (17/9/2022) dan Selasa (18/9/2022) pada waktu dan tempat berbeda. Dari para tersangka, diamanakan barang bukti berua narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dengan jumlah yang fantastis.
Plh Kapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan diringkusnya salah seorang tersangka yang sudah lama diburu.
Diungkapkan Misran, pada Rabu (12/10/2022) seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik ada aktivitas transaksi narkoba.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren SSos yang kemudian mengintruksikan tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah beberapa hari penyeledikan, Senin (17/10/2022) malam, tim mendapat informasi lagi, akan ada transaksi narkoba sekitar mini market. Tim melakukan pengintaian di lokasi itu. Benar saja, sekitar pukul 23.55 WIB ada seorang wanita mengendarai Honda Scoopy seperti sedang menunggu seseorang.
Tak lama berselang, datang seorang tak dikenal mendekati wanita tersebut, saat itulah tim bergerak cepat mengamankan dua orang yang sedang bertransaksi narkoba. Wanita yang mengaku bernama Ucy berhasil diamankan, sedangkan orang tidak dikenal itu sempat melarikan diri.
Ketika akan diamankan, Ucy sempat membuang sebuah benda ke tanah, saat diambil, ternyata pil berwarna kuning, berlogo kuda diduga ekstasi yang dibungkus dengan kertas tisu. Selanjutnya, tim menggedah bagasi sepeda motor tersangka, kembali ditemukan 1 butir pil serupa.
Ucy mengaku jika dia mendapatkan 2 butir pil setan itu dari temannya bernama Diana, yang selalu mangkal di sebuah kafe remang-remang dalam kebun sawit di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Tim segera menuju kafe remang-remang yang dikenal dengan sebutan kafe sawitan. Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, tim mengamankan dua wanita yang mengaku Diana dan Putri. Ketika digeledah, ditenemukan 36 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna.
Selain itu, ditemukan juga 40 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 11,63 gram. Diana dan Putri mengaku jika ekstasi dan sabu itu milik bosnya. Tak lama berselang, datang sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor polisi B2095FMA yang berisi bos pemilik kafe dan Anto.
Namun ketika akan diamankan, bos pemilik kafe berhasil melarikan diri, masuk ke dalam kebun sawit. Sedangkan Anto berhasil dibekuk.
Ketika itu, tidak ditemukan narkoba di badan Anto, namun tim terus menginterogasi Anto, hingga akhirnya dia mengaku jika menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Kelurahan Sekar Mawar.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah kontrakan Anto dan menemukan dua paket sabu-sabu siap edar, serta benda-benda yang digunakan untuk mengedarkan sabu, seperti plastik klip pembungkus, timbangan digital dan lainnya.
"Meski empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu, namun sampai saat ini, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu terus memburu bos pemilik kafe," tutup Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :