www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rp44 Juta Diamankan
7 Orang Ditangkap di Inhil, Transaksi 1.135 Butir Ekstasi Pakai Uang Utang
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:13:46 WIB

TEMBILAHAN - Kepolisian Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan narkoba. Ribuan butir pil ekstasi dan puluhan juta rupiah turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tujuh orang yang ditangkap yaitu J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu. Semua tersangka diamankan pada Minggu (9/10/2022) lalu.

Kepala Sat Narkoba AKP Indra Lubis di Tembilahan, Senin (17/10/2022) mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari penyelidikan terhadap J dan IS. J yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan diketahui untuk transaksi narkoba.

"J bersama dengan IS diamankan tim Opsnal di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10)," sebut AKP Indra Lubis, seperti dilansir dari antarariau.com.

Dikatakan Indra, dari hasil penangkapan itu turut diamankan Rp44 juta yang diduga hasil dari transaksi ekstasi. Hasil pengembangan kemudian turut diamankan pelaku AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung.

"Dari interogasi J dan IS dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS dan TTs menjual kepada CR," katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap CR ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 220 butir. Dari J diketahui, bahwa ia sempat menitipkan pil ekstasi kepada AA dan menyimpannya di rumah IJ.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman untuk melakukan pembayaran narkotika.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Indra Lubis. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/ist)Pj Gubri Ajak Masyarakat Jangan Sebar Fitnah dan Provokatif Selama Masa Tenang
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam rapat Pilkada 2024 (foto/yendra)Selama Masa Tenang, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Semua Pihak Menjaga Ketertiban
Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri bantu digitalisasi Kampung Pangkalan Makmur (foto/ist)Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri Dorong Kampung Pangkalan Makmur Menuju Era Digital
Disdukcapil Pekanbaru memastikan layanan rekam data dan cetak e-KTP tetap buka (foto/tribunpku)Disdukcapil Pekanbaru Buka Rekam e-KTP Khusus Warga Usia 17 Tahun Saat Hari Pencoblosan
  Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Jembatan penghubung vital antara Pekanbaru, Pasir Pengaraian rusak parah (foto/int)Jembatan Ujung Batu Rohul Rusak Berat Diterjang Banjir, Akses ke Sumut Terganggu
Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan ajak masyarakat Bagan Nibung ciptakan Kamtibmas (foto/afrizal)Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bagan Nibung Ciptakan Kamtibmas
Sungai Batang Lampasi di Limapuluh Kota, Sumbar meluap (foto/ist)Banjir Bandang Terjang Limapuluh Kota: Sepasang Suami Istri Jadi Korban, Satu Tewas
Ilustrasi masa tenang Pilkada Riau sebelum hari pencoblosan (foto/int)Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved