www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Atlet Porserosi Pelalawan Raih Medali Emas dan Perak di Kejuaraan Sepatu Roda Piala Kemenpora 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rp44 Juta Diamankan
7 Orang Ditangkap di Inhil, Transaksi 1.135 Butir Ekstasi Pakai Uang Utang
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:13:46 WIB

TEMBILAHAN - Kepolisian Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan narkoba. Ribuan butir pil ekstasi dan puluhan juta rupiah turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tujuh orang yang ditangkap yaitu J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu. Semua tersangka diamankan pada Minggu (9/10/2022) lalu.

Kepala Sat Narkoba AKP Indra Lubis di Tembilahan, Senin (17/10/2022) mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari penyelidikan terhadap J dan IS. J yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan diketahui untuk transaksi narkoba.

"J bersama dengan IS diamankan tim Opsnal di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10)," sebut AKP Indra Lubis, seperti dilansir dari antarariau.com.

Dikatakan Indra, dari hasil penangkapan itu turut diamankan Rp44 juta yang diduga hasil dari transaksi ekstasi. Hasil pengembangan kemudian turut diamankan pelaku AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung.

"Dari interogasi J dan IS dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS dan TTs menjual kepada CR," katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap CR ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 220 butir. Dari J diketahui, bahwa ia sempat menitipkan pil ekstasi kepada AA dan menyimpannya di rumah IJ.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman untuk melakukan pembayaran narkotika.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Indra Lubis. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Shandy, atlet Porserosi Pelalawan meraih medali emas dan perak di Kejuaraan Sepatu Roda Kemenpora 2024.(foto: andi/halloriau.com)Atlet Porserosi Pelalawan Raih Medali Emas dan Perak di Kejuaraan Sepatu Roda Piala Kemenpora 2024
Pameran Mitsubishi DIPO Sudirman di Mal SKA Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)Jangan Lewatkan Promo Akhir Tahun Mitsubishi DIPO Sudirman di Mal SKA Pekanbaru
Cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Separuh Wilayah Riau Dilanda Cuaca Ekstrem
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau lokasi revitalisasi Pasar Bawah (foto/dini)Progres Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Rendah, Pj Wako Ingatkan Perusahaan Harus Tepat Waktu
Polres Rohul gagalkan peredaran 5.000 Bungkus rokok Luffman ilegal (foto/int)Polres Rohul Gagalkan Peredaran 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap
  Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 28 Desember 2024: Taurus Tenang, Pisces Waspada, Gemini Beruntung
Titik panas di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Hotspot di Riau Menyala di Rohul dan Inhil Pagi ini, Sumatera Ada 8 Titik Panas
Jalan Tol Padang-Sicincin dibuka fungsional hingga 2 Januari 2025 (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Sampai 2 Januari, Jadi Jalur Alternatif Favorit
Living World Pekanbaru dipadati pengunjung pada momen libur Nataru (foto/Yuni)Libur Natal, Living World Pekanbaru Dipadati Pengunjung
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kampar sudah bisa dilewati dua jalur (foto/tribunpekanbaru)Arus Lalu Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Padat, Mulai Lancar Bisa Dilewati 2 Jalur
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved