Terancam Pidana
Punya Paspor Indonesia, Imigrasi Dumai Amankan WN Malaysia
Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:37:11 WIB
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan seorang Warga Negara (WN) Malaysia inisial R. Wanita itu diduga pemalsuan identitas.
R diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Sabtu (15/10/2022). Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap WN Asing inisial R.
R dipulangkan dari pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada hari Sabtu pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV Empire Express.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia. Karena ternyata dirinya terdeteksi sebagai orang Malaysia, tetapi malah masuk dengan memakai paspor Indonesia," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, Minggu (16/10/2022).
Paspor Indonesia yang dimiliki R itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Untuk itu saat ini WN asing tersebut ditempatkan di ruang Detensi pada Kanim Dumai untuk diperiksa menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu segera memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai UU yang berlaku.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," tegasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :