Wanita yang Dipukul-Sekap Polwan di Pekanbaru Cabut Laporan
Jumat, 14 Oktober 2022 - 05:49:49 WIB
PEKANBARU - Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin yang disekap dan dipukuli polwan Brigadir Ira Delfia Roza berakhir damai. Laporan soal penganiayaan pun dicabut.
"Senin (10/10) sore kedua pihak berdamai. Setelah damai, kami gelar perkara karena sudah dicabut," terang Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Asep mengatakan keduanya berdamai di Polda Riau. Setelah perdamaian, kasus penganiayaan itu pun diselesaikan lewat restoratif justice.
"Setelah digelar, diputuskan kasusnya kita restoratif justice. Hadir para pihak untuk berdamai dan RR bawa surat pencabutan laporan polisi," kata Asep.
Asep memastikan perdamaian keduanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Bahkan hadir juga orang tua Brigadir Ira, Yulianis yang saat itu berstatus tersangka.
"Ibu Brigadir Ira juga datang. Mereka juga salaman saling memaafkan," imbuh Asep.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri, seperti yang dilansir dari detik.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang etik Brigadir Ira sendiri telah selesai hari ini. Ira disanksi demosi dan penundaan pangkat selama dua tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :