Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Didemosi 7 Tahun
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:17:53 WIB
PEKANBARU - Ipda Iwan Siagian, mantan Plh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing didemosi selama 7 tahun. Bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kasus tersebut terkait penangkapan anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketika itu, Ipda Iwan diduga melanggar kode etik karena melepaskan kembali Riko Nanda yang sudah ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Ipda Iwan diputuskan untuk didemosi pada sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan (Ipda IS) sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Riau. Yang bersangkutan didemosi 7 tahun," kata Sunarto, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012. Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Iya, yang jelas yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ipda Iwan Siagian telah ditahan oleh Bid Propam Polda Riau sejak 23 Agustus 2022 lalu. Dia ditahan karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :