www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Ditahan Kejati Riau
Senin, 10 Oktober 2022 - 16:18:11 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (SD) alias Surya Kawi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawan inap (IRNA) tahap III RSUD Bangkinang, Kabupeten Kampar tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengungkapkan, Surya Darmawan menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022) pagi tadi.

"Tersangka dengan inisial SD menyerahkan diri ke tim penyidik Pidsus Kejati riau. Tersangka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, Surya Darmawan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditetapkan sebagai DPO karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 januari 2022 yang lalu dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD bangkinang kabupaten kampar tahun anggaran 2019, tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, selain Surya Darmawan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.

"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA yang masih melarikan diri," tambahnya.

Lanjut Bambang, Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAPidana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan sialang bungkuk pekanbaru berdasarkan Sprinhan nomor: PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 oktober 2022 selama 20 hari," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
  Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved