www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Ditahan Kejati Riau
Senin, 10 Oktober 2022 - 16:18:11 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (SD) alias Surya Kawi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawan inap (IRNA) tahap III RSUD Bangkinang, Kabupeten Kampar tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengungkapkan, Surya Darmawan menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022) pagi tadi.

"Tersangka dengan inisial SD menyerahkan diri ke tim penyidik Pidsus Kejati riau. Tersangka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, Surya Darmawan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditetapkan sebagai DPO karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 januari 2022 yang lalu dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD bangkinang kabupaten kampar tahun anggaran 2019, tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, selain Surya Darmawan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka lainnyaz yakni Mayusri dan Ref Helvi Arselan yang sudah divonis. Serta Emrizal dan Abdul Kadir Jailani yang masih menjalani proses persidangan.

"Sedangkan satu tersangka lain yakni KTA yang masih melarikan diri," tambahnya.

Lanjut Bambang, Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAPidana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan sialang bungkuk pekanbaru berdasarkan Sprinhan nomor: PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 oktober 2022 selama 20 hari," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Wisata Pemandian Lubuak Bonta terletak di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Sumbar (foto/Yuni)Lubuak Bonta, Wisata Alam Sumbar dengan Suasana Asri Berasa Milik Pribadi
  Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
BRK Syariah menggandeng SBTC dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan (foto/yuni)Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum
Silver Silk Tour and Travel kembali melaksanakan manasik untuk jemaah umrah (foto/Meri)Silver Silk Tour and Travel Gelar Manasik untuk Jemaah Umrah Awal September Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved