Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kelayang, 35,22 Gram Sabu dan Uang Rp5,5 Juta Diamankan
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:58:36 WIB
INHU- Unit Reskrim Polsek Kelayang menangkap seorang pria inisial JN (35). Pria tersebut ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka diringkus polisi di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, Jumat (7/10/2022). Tim mengamankan enam paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualannya.
"Berat kotor enam paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," sebut Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat (7/10/2022) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.
Ternyata benar, dalam rumah itu, tim mengamankan JN. Ketika digeledah, ditemukan enam paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda satu unit sepeda motor, ponsel serta barang bukti lainnya.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," tutup Misran.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :