Rudenim Pekanbaru Deportasi 6 WNA Bangladesh
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 18:57:48 WIB
PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akan mendeportasi enam WNA Bangladesh atas pelanggaran keimigrasian.
Deportasi terhadap enam WNA Bangladesh itu dilaksanakan Minggu (9/10/2022) sesuai SK Kepala Rudenim Pekanbaru Nomor: W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto mengatakan, tindakan keimigrasian dilakukan karena keenamnya mencoba menyelundupkan diri.
"Enam orang deteni WNA bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 deteni yang tengah diamankan di Rudenim pekanbaru," ucap Yanto dilansir mcr, Sabtu (8/10/2022).
Yanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti.
"Ada enam petugas yang ditugaskan mengawal proses deportasi," ujarnya.
Sesuai hasil rapat, kata Yanto, keberangkatan keenam WNA tersebut dilakukan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Setibanya di Bandara internasional seokarno-hatta para deporti akan melanjutkan perjalanan satu kali transit," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.20 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta para deporti akan diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dan transit di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
"Di sana sekitar pukul 22.15 WIB para deporti akan melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara batik air malaysia menuju Bandara internasional shahjalal dhaka, bangladesh," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mohammad Jahari Sitepu menambahkan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap seluruh proses penindakan keimigrasian yang telah diambil.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah UU, untuk itu tidak perlu ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan WNA," ungkap Jahari.
Menurut Jahari, selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, dalam perkara seperti ini pihaknya tidak akan segan-segan melakukan sanksi pidana agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Keenam deteni tersebut bagian dari 75 WNA bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negari," tuturnya.
"Namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan jajaran kantor imigrasi kelas I TPI pekanbaru," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :