Edarkan Sabu, Seorang Warga Kota Lama Dibekuk Polsek Rengat Barat
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 16:30:19 WIB
INHU - Polsek Rengat Barat saat ini di bawah pimpinan Plh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH yang baru 3 hari betugas, sukses jalankan program Kapolres Inhu dengan mengamankan seorang pengedar sabu.
Laki-laki paruh baya pengedar sabu berinisial AC alias Ade (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis (6/9/2022) pukul 22.30 WIB di rumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (8/9/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis (6/9/2022) pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan SH MH, lalu Kanit Reskrim melaporkan lagi informasi ini pada Plh Kapolsek Rengat Barat.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan AC. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram dalam kantong celana pendek yang tergantung di kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu itu dan mengaku jika barang haram itu miliknya. Selain paket sabu, dalam celana AC juga ditemukan uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek rengat barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :