Pelaku Utama Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Pangean Terancam Penjara Seumur Hidup
Jumat, 07 Oktober 2022 - 20:50:54 WIB
TELUK KUANTAN - RS (29) pelaku utama pembunuhan ibu dan anak 26 September 2022 lalu di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing diancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Linther Sihaloho saat mendampingi Kapolres, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022) sore di Mapolres Kuansing.
"Niat awal pelaku memang mencuri, jadi kita kenakan pelaku dengan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancamannya hukuman seumur hidup," kata Kasatreskrim.
Sedangkan dua pelaku lainnya N (43) dan A (64) dikenakan pasal berbeda, yaitu pasal penyerta dari pasal 365 tersebut. Untuk pelaku N dijerat dengan pasal 55 dan 56 sedangkan A pasal 480 atau 221.
RS sendiri ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap H (60) dan Y (25) yang merupakan ibu dan anak saat hendak mencuri di rumah korban.
RS diringkus saat tertidur pulas di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Kasang, Keacamatan Kuantan Mudik, Kamis (6/10/2022) malam.
Usai menangkap RS, kemudian polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yaitu N dan A. Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :