Sempat Demo di Kejati Riau
Dua Orang Jadi Tersangka Usai Tuding Sekdaprov Riau SF Hariyanto Korupsi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 17:15:17 WIB
PEKANBARU - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (6/10/2022) kemarin berbuntut panjang.
Dua orang yang ikut melakukan aksi unjuk rasa itu dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
Dari informasi yang dihimpun halloriau.com, dua orang yang ikut dalam aksi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyuarakan aspirasi agar Kejati Riau mengusut dugaan suap untuk pemenangan tender yang melibatkan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
Saat aksi, diinformasikan ada dua orang yang langsung diamankan kepolisian. Dan tersiar kabar keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial TS dan AS.
Keduanya disangkakan Pasal 310 KUHP ayat (2) jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, yakni tentang pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
"Iya, benar. Pelapor SFH (SF hariyanto, red)," katanya, Jumat (7/10/2022).
Dia juga tidak menampik keduanya dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik.
"Saat ini masih didalami," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :