Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke JPU, Ferdy Sambo CS Segera Disidang
Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:49:45 WIB
JAKARTA- Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki Tahap II. Berkas perkara dengan 11 orang tersangka juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana, menyebutkan, lima tersangka terkait pasal primair yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana yakni Ferdy Sambo (FS), REPL, RRW, KM dan PC.
Ferdy Sambo juga terkait dalam tindak pidana obstruction of justice bersama 6 tersangka lain, yakni BW, CP, ARA, HK, AN dan IW.
"Kemarin kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima halloriau.com, Kamis (6/10/2022).
Fadil menjelaskan, tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, kata dia, tersangka FS, HK, ARA dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sementara tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Fadil mengatakan, sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :