www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kredit Fiktif Rp40 M di BNI Pekanbaru
Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:45:19 WIB

PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi di BNI Pekanbaru yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah memasuki tahap II. Berkas perkara berserta tersangka telah diserah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/10/2022).

"Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, dengan tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2013 lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022. Dan akhirnya kemarin sampai di Tahap II dan berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU. Termasuk tersangka, yakni oknum notaris bernama Dewi Farni Djafar.

Martinus juga membeberkan terkuaknya dugaan kredit fiktif itu. Di mana kasus bermula di tahun 2008. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT BRJ dengan rincian, Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

"(Dewi Farni) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," bebernya.

Saat itu, Dewi Farni berperan membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akibatnya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit tersebut sehingga mengakibatkan negara rugi hingga Rp22,65 miliar.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra. Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Penulis: Bayu

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Masjid Raya Sumatera Barat.(foto: int)Libur Akhir Tahun ke Sumbar, Ini 8 Destinasi Wisata Terbaik
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gelar Cooling System Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 di Bagan Nibung
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat merazia sejumlah tempat hiburan malam.(foto: int)Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jelang Tahun Baru 2025
  Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
Kegiatan FGD MUI Pekanbaru membahas perilisan buku biografi ulama asal Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)MUI Pekanbaru Bakal Rilis Buku Biografi Ulama Ternama Asal Kota Bertuah
Pabrikan motor tetap optimis di 2025.(ilustrasi/int)Pajak Kendaraan Tahun 2025 Naik, Pabrikan Motor di Tanah Air Masih Optimis
Sampah di Pekanbaru.(foto: int)Libur Nataru 2024/2025, Tumpukan Sampah Meluber di Pekanbaru
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.(foto: int)Hana Hanifa dan Para Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Dicekal ke Luar Negeri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved